
Pantau -Panja Baleg DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa Gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan ditunjuk oleh Presiden.
Hal ini sesuai dengan usulan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diajukan oleh pemerintah.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah mengusulkan agar Pilkada Gubernur DKI Jakarta diadakan dengan sistem suara terbanyak, bukan dengan syarat 50+1 seperti saat ini.
"Artinya, sama dengan pemilihan kepala daerah lainnya, di mana yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi pemenang," jelas Supratman di Gedung DPR, Senayan, pada Senin (18/3/2024).
"Dalam kasus Pilgub DKI 2017, jika terjadi 2 putaran seperti itu, maka konsekuensinya akan berbeda. Sekarang, dengan sistem suara terbanyak, siapa pun yang menang akan langsung selesai. Bagaimana menurut Anda?" tambahnya.
Sementara itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, aturan tersebut akan mengikuti aturan pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini, yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya.
"Jadi, daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, semuanya akan mengikuti aturan Pilkada. Satu pemilihan saja, dan yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi pemenangnya," ungkapnya.
"Apakah Anda setuju?" kata Supratman. Setelah itu, Supratman mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Tidak ada perdebatan atau usulan yang bertentangan dengan pemerintah dari DPR dan DPD. Secara keseluruhan, mereka sepakat bahwa Pilkada Gubernur DKI Jakarta akan tetap diadakan.
- Penulis :
- Aditya Andreas