
Pantau.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Neneng diduga dijanjikan fee proyek sebesar Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga kini baru sekitar Rp 7 miliar yang terealisasi.
Jika dilihat dari harta kekayaan yang pernah ia setor ke KPK pada bulan Juli lalu di https://elhkpn.kpk.go.id, kader Partai Golkar itu tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp73,4 miliar.
Baca juga: Rekam Jejak Neneng, Bupati Bekasi yang Tersandung Kasus Suap Meikarta
Neneng memiliki aset berupa tanah yang jumlahnya mencapai 143 bidang tanah. Tanah dan bangunan itu tersebar di wilayah Karawang, Bekasi, dan Purwakarta, yang nilainya mencapai Rp61,7 miliar.
Tidak hanya itu, Bupati Bekasi yang tengah memimpin dua periode itu tercatat memiliki dua unit mobil berupa Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp479 juta dan mobil keluaran tahun 1990 yang dihibahkan Rp200 juta. Harta kekayaan Neneng juga terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp452,7 juta.
Untuk harta berupa kas dan serupa kas yang dimiliki Neneng, totalnya mencapai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar.
Bupati yang diusung Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura itu memiliki total kekayaan mencapai Rp75 miliar.
Namun, Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan hutang tersebut, total kekayaan bersih Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp73,4 miliar.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Bupati Neneng Dicopot dari Struktur TKD Jokowi-Ma'ruf
- Penulis :
- Noor Pratiwi