
Pantau - Delapan fraksi di DPR telah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke tahap pengesahan di Rapat Paripurna.
Namun, Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek, Anwar Razak, menyampaikan kekhawatiran terkait kurangnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Anwar mencatat, sejak 13 Maret 2024, ketika proses pembahasan oleh Baleg DPR dimulai, tidak ada partisipasi publik baik secara langsung maupun daring.
“Hanya satu organisasi masyarakat sipil, yaitu Bamus Masyarakat Betawi, yang terlibat dalam penyusunan draft RUU sebelum Pemilu 2024, meskipun banyak kelompok masyarakat lain di Jakarta,” beber Anwar dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Anwar mengungkapkan, KOPEL Jabodetabek dan Koalisi Orang dan Masyarakat Sipil Jakarta (KOMMATS) telah mengirim surat masukan ke DPR sebelum pembahasan dimulai, tetapi tidak mendapat respons.
Anwar menekankan, pembahasan yang cepat berpotensi hanya mengatur pembagian kekuasaan antara elit pemerintah dan partai besar, sementara tidak memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
“Pasal-pasal yang berkaitan dengan daerah aglomerasi, hanya fokus pada aspek ekonomi dan mengabaikan kesejahteraan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Oleh karena itu, mereka meminta DPR untuk menahan penyerahan RUU ke tahap pembahasan berikutnya, membuka ruang bagi tanggapan dan konsultasi publik, serta mempublikasikan draft RUU terbaru.
- Penulis :
- Aditya Andreas