billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rhoma Irama Optimis Partai Idaman Menang Gugatan di PTUN

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Rhoma Irama Optimis Partai Idaman Menang Gugatan di PTUN

Pantau.com - Meski gugatannya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama tetap optimis memenangkan gugatan keputusan KPU No. 58 Tahun 2017 yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami optimistis karena berkas-berkas di PTUN sudah sangat akurat dan valid. Memang seharusnya mereka meloloskan," ujar dia di PTUN Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.

Sebelumnya Partai Idaman mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik sebelum melaporkan ke PTUN atas pelanggaran administrasi. 

Baca juga: Tolak Permohonan Gugatan, Bawaslu Eliminasi Tiga Parpol

Rhoma mengatakan terkait partai lain yang juga tidak lolos peserta Pemilu 2019, hal tersebut kembali ke keputusan masing-masing partai untuk melakukan gugatan atau tidak.

"Di dalam hal ini bukan tak ajak partai lain, setiap partai punya AD/ART masing-masing, massa masing-masing. Kami harus mandiri. Bukan arti kita koalisi partai yang tidak lolos. Kami hanya Partai Idaman," ucap Rhoma.

Seperti diketahui, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual sehingga menggugat SK KPU RI Nomor 58 yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. 

Partai besutan Rhoma Irama tersebut akhirnya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu tapi ditolak, dan kembali melayangkan gugatan lewat PTUN.

Penulis :
Dera Endah Nirani