
Pantau - Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) dan masih ada banyak lagi masyarakat Indonesia yang mengajukan diri untuk menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebenarnya, istilah "Amicus Curiae" masih sangat jarang didengar oleh masyarakat awam. Lantas, apa yang dimaksud dengan Amicus Curiae? Berikut penjelasan lengkap tentang Amicus Curiae yang sudah dirangkum Pantau.com dari berbagai sumber, Kamis (18/4/2024).
Secara garis beras, Amicus Curiae adalah istilah yang digunakan dalam persidangan untuk merujuk pada pihak ketiga yang memberikan pendapat hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan.
Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu, kelompok, atau organisasi yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Tujuan dari Amicus Curiae adalah untuk memberikan perspektif yang berbeda dan informasi yang relevan kepada pengadilan, yang dapat membantu hakim dalam memahami aspek teknis atau spesialis dari kasus yang sedang disidangkan
Biasanya Amicus Curiae diajukan dalam kasus-kasus yang memiliki dampak luas atau berkaitan dengan hak asasi manusia, lingkungan, atau isu sosial lainnya.
Salah satu contohnya seperti, masalah sosial atau kebebasan sipil yang kerap kali diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat. Berikut beberapa kategori Amicus Curiae:
1. Mengajukan izin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
2. Memberikan pendapat atas permintaan hakim, atau
3. Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.
Meskipun Amicus Curiae tidak memiliki kedudukan yang jelas seperti saksi atau alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia, pendapat atau informasi yang diberikan oleh Amicus Curiae dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya dalam memutus suatu perkara.
Dalam sistem hukum Indonesia, dasar hukum penerimaan konsep amicus curiae adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal diatas menegaskan, bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jika ditinjau dalam KUHAP, kedudukan Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti. Sebab Amicus Curiae adalah bukti baru yang tidak memiliki bentuk baku dan belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
Lalu, Amicus Curiae juga tidak dapat dikatakan sebagai saksi atau saksi ahli, sebab Amicus Curiae merupakan hal yang masih baru dalam peradilan pidana, namun dalam praktiknya sudah diterapkan dalam beberapa kasus di peradilan Indonesia.
Jadi, Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang memberikan pendapat hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan dalam suatu perkara, dengan tujuan memberikan perspektif yang berbeda dan informasi yang relevan kepada pengadilan.
- Penulis :
- Sofian Faiq