
Pantau.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihak berhasil menyita sejumlah uang di rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Uang tersebut berjumlah lebih dari Rp100 juta yang diduga terkait perkara suap perizinan pembangunan Meikarta Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Febri menyebut uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah dan yuan, mata uang China.
Baca juga: Usut Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Pimpinan Lippo Group James Riady
"Terkait dengan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan yuan dalam jumlah lebih dari Rp100 juta," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Diketahui, KPK menggeledah rumah pribadi Neneng Hasanah pada Rabu, 17 Oktober 2018. Selain rumah Neneng, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya di hari yang sama. Yakni, Kantor DPMPTSP, Kantor Bupati Bekasi, Kantor Lippo di Tangerang, dan Rumah Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Baca juga: Tak Hanya 'Tina Toon', KPK Temukan Kode Baru dalam Kasus Suap Meikarta
Sebanyak lima lokasi lainnya pun tak luput dari penggeledahan KPK yang berlangsung hingga Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 08.00 WIB. Di antaranya Apartemen Trivium Terrace, Rumah James Riady, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan kantor Dinas Pemadam Kebakaran.
Penggeledahan kembali dilanjutkan di dua lokasi lainnya pada pukul 10.00 WIB yakni Hotel Antero Cikarang terkait dengan PT. Mahkota Sentosa Utama, perusahaan kontraktor Meikarta di Kabupaten Bekasi, dan kantor Lippo Cikarang di Bekasi.
- Penulis :
- Adryan N