
Pantau.com - Fenny Steffi Burase penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terkait perkara penyalahgunaan dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan KPK pada Kamis, 18 Oktober 2018. Kemarin Steffi mangkir dari KPK karena beralasan harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya Steffi juga mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 5 Oktober 2018.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Steffy Burase Terkait Perkara Gubernur Aceh
Pagi tadi, Steffi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.09 WIB diantar mobil pribadinya. Steffi tetap berjalan menuju lobi Gedung KPK sambil sedikit menundukan kepalanya. Setelah duduk di ruang tunggu lobi KPK, Steffi baru masuk ke ruang penyidikan sekitar pukul 11.22 WIB.
Saat ditanya mengenai hubungan dirinya dengan Irwandi Yusuf, Steffi hanya menjawabnya singkat.
"Hubungannya baik," kata Steffi.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan Irwandi Yusuf, pihak KPK mengungkapkan bahwa Steffi merupakan istri siri Irwandi. Namun hal tersebut disangkal keduanya.
Dalam perkara ini KPK menduga Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap yang diberikan Ahmadi sebanyak Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.
Dari 10 persen tersebut, diduga 8 persennya dibagi-bagi kepada sejumlah pejabat di Pemerintah provinsi Aceh dan 2 persen lainnya untuk pejabat Kabupaten. Sementara uang suap Rp 500 juta diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh marathon 2018.
Baca juga: Gubernur Aceh Nonaktif Ajukan Praperadilan
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang pihak swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi