Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden PKS Pede Kasus yang Menjeratnya Tak akan Dilanjutkan, Kenapa?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Presiden PKS Pede Kasus yang Menjeratnya Tak akan Dilanjutkan, Kenapa?

Pantau.com - Presiden Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman meyakini bahwa kasus yang menjeratnya terkait pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tak bisa dilanjutkan lantaran pelaporan terhadapnya sempat dicabut.

Hal itu diyakininya setelah membaca dan memperlajari beberapa buku tentang hukum dan yurisprudensi. Sehingga, Sohibul yakin kasus tersebut tak bisa dilanjutkan.

Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Presiden PKS Penuhi Panggilan Penyidik

"Karena kasus ini adalah delik aduan yang mana itu pelapor pada tanggal 14 Mei sudah mencabut laporannya dan saya ketahui, saya baca dari buku-buku hukum dan yudisprudensi yang ada sebuah delik aduan yang udah dicabut itu enggak bisa dilanjutkan," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Dengan ilmu hukum yang telah dipelajarinya itu, kata Sohibul, beberapa hal telah ia disampaikan kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sehingga, nantinya hal yang telah disampaikan oleh Sohibul itu akan menjadi pertimbangan oleh tim penyidik terkait kasus pencemaran nama baik itu.

"Ini sudah saya sampaikan pada penyidik dan Insya Allah penyidik akan mempertimbangkan ini. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," kata Sohibul.

Baca juga: Pemeriksaan Kasus dengan Fahri Hamzah, Presiden PKS Dicecar 11 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Sebelumnya diberitakan, Sohibul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus yang dilaporkan Fahri pada tanggal 8 Maret 2018. Fahri melaporkan Sohibul karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut telah tercatat dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Penulis :
Adryan N