
Pantau.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, para mantan narapidana terorisme akan mendapat layanan identitas kependudukan seperti perekaman kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Siapa pun mereka, kalau mereka sudah dibina mereka juga berhak mendapat surat kependudukan karena KTP itu kan nyawa bagi warga negara Indonesia agar bisa mengurus asuransi kesehatan, kartu sehat, kartu pintar, dan lain sebagainya," kata Tjahjo usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, adanya beberapa kasus mantan narapidana teroris kesulitan mendapat surat kependudukan.
"Perlu saya luruskan bahwa kasus seperti itu merupakan kesalahan kami dengan tidak membagi datanya kepada Kemendagri. Kasus tersebut wajar terjadi sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah," ujarnya.
Baca juga: Didesak DPR Rampungkan Perekaman e-KTP, Mendagri: Masyarakat Harus Proaktif
Ia menambahkan, semua narapidana terorisme yang sudah direhabilitasi dan dikembalikan ke masyarakat datanya sudah diterima Kemendagri.
"Ada sekitar 600 napiter yang sudah kami kembalikan ke masyarakat dan kini dalam pantauan kami. Mudah-mudahan bisa kami monitoring," ucap Suhardi.
Melalui MoU ini, Mendagri yang juga Kepala BNPP akan mendukung BNPT dengan memberikan data dan informasi terkait pengawasan perbatasan. Support data dan informasi kependudukan yang membantu BNPT dalam pengawasan intelijen dan penanganan terorisme juga diberikan Kemendagri sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Begini Cara BNPT Tangkal Ancaman Terorisme di Tahun Politik
- Penulis :
- Widji Ananta