Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Didi Irawadi: Tegak Lurus pada Konstitusi, Batalkan RUU Pilkada di Paripurna DPR

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Didi Irawadi: Tegak Lurus pada Konstitusi, Batalkan RUU Pilkada di Paripurna DPR
Foto: Mantan anggota Badan Legislasi (Baleg), Didi Irawadi Syamsuddin (doc. DPR RI)

Pantau - Mantan anggota Badan Legislasi (Baleg), Didi Irawadi Syamsuddin menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah dibahas di DPR. Menurut Didi, sebagai warga negara yang memegang teguh hak konstitusionalnya, ia merasa berhak untuk menyikapi hasil keputusan Baleg yang sempat tertunda dalam pengesahannya di Rapat Paripurna DPR hari ini.

Didi menyoroti proses pembuatan RUU Pilkada yang dianggap terlalu singkat dan minim partisipasi publik. "RUU Pilkada yang dibahas di Baleg dalam waktu yang sangat singkat dan tanpa melibatkan partisipasi publik, wajar saja jika menuai penolakan dari akademisi, civil society, mahasiswa, hingga masyarakat luas," ujarnya dalam keterangan, Kamis (22/8/2024).

Didi mengkritisi sejumlah poin penting terkait RUU Pilkada tersebut:

Potensi Kepentingan Politik

Didi menyoroti adanya dugaan potensi kepentingan politik dalam penyusunan RUU ini. "Ada kekhawatiran bahwa RUU ini mungkin didorong oleh kepentingan politik pihak tertentu yang ingin memanfaatkan aturan baru untuk memperkuat posisi mereka," katanya.

Proses Pembuatan RUU yang Buruk

Ia juga menekankan kurangnya keterlibatan publik dalam proses legislasi ini. "RUU ini dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik yang cukup, sehingga wajar bila masyarakat merasa tidak puas dan khawatir bahwa undang-undang tersebut tidak mencerminkan aspirasi mereka," ungkapnya. Selain itu, ia menyebut proses legislasi yang berjalan cepat dan tidak transparan dapat mengabaikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Potensi Konflik dan Ketidakpastian

Didi juga mengingatkan dampak negatif yang mungkin timbul dari perubahan dalam RUU Pilkada ini, seperti penurunan kualitas demokrasi dan potensi ketidakpastian hukum. "Perubahan tiba-tiba dalam aturan pemilihan bisa mengganggu pelaksanaan pemilu, menyebabkan sengketa hukum, dan menurunkan kualitas demokrasi lokal," imbuhnya.

Didi meminta DPR untuk segera berbenah dan mengambil sikap bijak. "Lebih terhormat jika DPR membatalkan RUU ini di Paripurna atau setidaknya tidak mengesahkannya, ketimbang mengesahkan RUU yang cacat hukum dan cacat proses legislasi," pungkasnya.

Baca: Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Rapat Paripurna Jelang Pendaftaran Pilkada

Baca Juga: Dasco Ahmad Tegaskan DPR Ikuti Aturan MK Terkait Pilkada 2024

Penulis :
Fithrotul Uyun