Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Rapat Paripurna Jelang Pendaftaran Pilkada

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Rapat Paripurna Jelang Pendaftaran Pilkada
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (doc. DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ada lagi kemungkinan digelarnya sidang rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada sebelum pendaftaran. Dasco menyebutkan jika rapat paripurna memiliki aturan.

Dasco mengatakan rapat paripurna digelar sesuai aturan, rapat tersebut digelar setiap Selasa dan Kamis jika tidak diagendakan jauh hari.

"Rapat paripurna di DPR menurut aturan yang berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya, hari paripurna itu adalah hari Selasa dan Kamis," kata Dasco, Kamis (22/8/2024).

Baca: Dasco Ahmad Tegaskan DPR Ikuti Aturan MK Terkait Pilkada 2024

Selain itu, Dasco menyebutkan rapat paripurna juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan bamus hingga pengagendaan.

"Nah tentunya untuk paripurna itu harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna," ujar Dasco.

Dasco memastikan tidak ada waktu lagi untuk menggelar rapat revisi Undang-undang Pilkada sebelum pendaftaran Pilkada 2024.

"Rapat paripurna kalaupun mau dilaksanakan itu paling dekat itu adalah tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa lebih baik tidak dilaksanakan, karena masa pendaftarannya sudah berlaku," tegas Dasco.

Diberitakan, DPR RI membatalkan pengesahan rancangan Undang-undang Pilkada yang digelar hari ini di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan peserta pemiu pada partai atau gabungan partai politih  bisa mendaftar kepala daerah meskipun tak memiliki kursi DPRD.

Keputusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8). Sebagai pertimbangan MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino

Terpopuler