
Pantau - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan bahwa MPR RI akan segera menyusun draf surat penjelasan administratif terkait permohonan yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
Permohonan ini meminta agar MPR RI meninjau kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang secara khusus menyebut nama Presiden Soeharto.
Bamsoet mengatakan MPR akan mengundang keluarga Presiden Ke-2 Soeharto dan Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu guna membangun rekonsiliasi bangsa.
Menurutnya pertemuan itu bakal dilakukan oleh MPR sebelum mengakhiri masa jabatan untuk periode 2019-2024. Rencananya, dia mengatakan pertemuan itu akan dilakukan pada 28-29 September 2024.
Baca juga: TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 Dicabut: Soekarno Bebas dari Tuduhan Berkhianat dan Melindungi PKI
"Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Adapun pasal tersebut berbunyi yaitu upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan Soeharto.
Nantinya, TAP tersebut akan dikaji agar pasal itu dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.
Selain itu, pihaknya juga segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden.
"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI," tutur dia.
Bamsoet pun menegaskan surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum.
"Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal," ujarnya.
Laporan: Wulandari Pramesti Cahya Ningrum
Baca juga: Presiden Jokowi 'Senggol' Bamsoet soal Perlu atau Tidak Tap MPR untuk Bangun IKN
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin