
Pantau.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tidak akan memproses hukum para calon kepala daerah saat pelaksanaan pilkada serentak 2018. Selain Kejagung, Polri juga akan memberlakukan kebijakan serupa.
Kebijakan ini sejalan dengan imbauan Menko Polhukam Wiranto agar para penegak hukum menghentikan proses hukum calon kepala daerah agar tidak dijadikan alat politik selama Pilkada 2018.
"Kejaksaan dan Polri selama proses berlangsungnya pilkada kita untuk sementara tidak akan menangani kasus-kasus para paslon," ujar HM Prasetyo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi
Menurutnya, jika seorang calon kepala daerah diperiksa terkait permasalahan hukum saat gelaran pilkada, hal itu justru akan mengganggu jalannya proses pesta demokrasi.
"Jadi kita tidak perlu berbicara panjang lebar mengenai itu justru akan menimbulkan permasalahan baru. Itu tentunya akan mengganggu proses penyelenggaraan pesta demokrasi," ujar mantan politisi Nasdem itu.
Baca juga: Bantah Paksa KPK, Wiranto: Kalau KPK Nggak Mau Silakan!
Sebelumnya, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo sempat membuat heboh. Kala itu Agus menegaskan, bahwa ada beberapa calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada serentak akan menjadi tersangka.
Namun, Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengimbau untuk lembaga antirasuah agar menunda penetapan tersangka itu sampai selesainya Pilkada.
- Penulis :
- Adryan N