
Pantau - Defend ID berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sosialisasi mengenai gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi secara hybrid melalui Zoom dan di Auditorium Dahana Subang, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Acara ini menghadirkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, sebagai pemateri utama. Acara ini bertujuan memberikan wawasan kepada peserta tentang pentingnya budaya integritas dalam dunia bisnis dan pemerintahan.
Direktur Utama Dahana, Syaifuddin, menyatakan bahwa integritas adalah pondasi utama yang diperlukan untuk keberlangsungan perusahaan, terutama sebagai bagian dari industri pertahanan nasional.
"Kami sangat mengapresiasi upaya dari Holding DEFEND ID yang menginisiasi acara ini, terutama juga atas kehadiran KPK RI di sini sebagai mitra strategis dalam mendorong budaya antikorupsi. Melalui sosialisasi ini, saya harap setiap peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai gratifikasi dan langkah-langkah yang harus diambil untuk menghindarinya," ujar Syaifuddin.
Baca juga: Kemajuan Industri Peledak Dahana Dapat Apresiasi dari Menteri Perindustrian
Sebagai bukti nyata komitmen integritas, PT Dahana telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 sesuai arahan dari Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Menteri BUMN No.S-35/MBU/02/2020.
SMAP ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh karyawan Dahana agar menjalankan aktivitas perusahaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip etika bisnis yang sehat.
Wawan Wardiana dalam acara tersebut memaparkan bahwa, berdasarkan riset yang melibatkan 1.446 perusahaan BUMN dari 38 negara di sektor energi, pertambangan, transportasi, dan air.
Diketahui bahwa perusahaan dengan tingkat korupsi rendah mampu mencapai efisiensi serta pendapatan yang lebih tinggi. Ini menunjukkan bahwa praktik integritas yang kuat dapat membawa keuntungan nyata bagi perusahaan.
Baca juga: Komisi III Jadwalkan Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK 19-21 November
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan ketentuan Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.
Bentuk gratifikasi meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, hingga fasilitas seperti tiket perjalanan, penginapan, dan lainnya yang diterima baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lain serta jenis pemberian yang bukan termasuk gratifikasi. Pengawasan dari KPK yang melibatkan masyarakat juga dibahas untuk mendorong kesadaran akan pentingnya integritas.
Mengakhiri acara, Wawan mengutip tokoh Muhammad Hatta, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.”
Hal ini ditekankan sebagai pengingat bahwa integritas adalah nilai yang tak tergantikan dalam upaya mewujudkan bangsa yang bersih dari korupsi.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat