
Pantau.com - Hampir satu bulan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) diterapkan, tercatat sebanyak 3.624 kendaraan terpantau melanggar peraturan berkendara dan lalu lintas. Ribuan pelanggar itu terpantau, melanggar di Jalan Merdeka dan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, dari total 3.624 pelanggar, beberapa pelanggar terdiri dari mobil pribadi hingga mobil dinas TNI-Polri.
Baca juga: Awas, Hari Ini Polisi Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik
"Plat hitam ada 2.777 kendaraan, plat kuning 639 kendaraan, plat merah 60 kendaraan, plat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan dan mobil Kedutaan 16 kendaraan," ucap Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Ribuan pelanggar yang telah terdata itu, lanjut Yusuf, akan langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.
Nantinya dalam diverisikasi itu, surat konfirmasi beserta foto pelanggaran dikirim oleh petugas ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar dengan batas waktu selama tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.
Baca juga: Jelang Penerapan Penindakan E-Tilang, Polisi Kebut Sosialisasi
Kemudian, bagi para pelanggar yang mendapat surat konfimasi itu memberi jawaban ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ. Hingga saat ini, tecatat sekitar hampir dua ribu pelanggar telah terkonfirmasi.
"Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selama 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," kata Yusuf.
Meski ribuan pelanggar yang telah terkonfirmasi, saat ini baru sebagian kecil yang membayarkan denda yang telah diterapkan. Tercatat saat ini baru 180 pengendara yang telah membayar denda pelanggaran. "Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," singkat Yusuf.
- Penulis :
- Adryan N