Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hari ke-2 Operasi Patuh Jaya 2023, Polres Metro Jakbar Tilang 14 Pengendara dan 220 Pelanggar Diberi Teguran

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Hari ke-2 Operasi Patuh Jaya 2023, Polres Metro Jakbar Tilang 14 Pengendara dan 220 Pelanggar Diberi Teguran
Pantau - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Maulana Jali Karepesina mengucapkan pada hari ke-2 Operasi Patuh Jaya 2023, sudah ada ratusan pelanggar lalu lintas yang tercatat.

Sejumlah 220 pelanggar ditindak dengan diberikan teguran. Ada 23 pelanggaran tertangkap e-TLE dan 14 pelanggaran lainnya ditindak dengan cara tilang manual.

"Tercatat sebanyak 220 teguran, e-TLE mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran," ucap Maulana seperti keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).

Lalu Maulana mengatakan, ada beberapa titik yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya di wilayah Jakarta Barat. Yakni di TL Tomang, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Slipi hingga Harmoni.

"Kami berikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas," katanya.

Kemudian Maulana mengucapkan, sejumlah pelanggaran lalu-lintas yang ditindak dengan cara ditilang yakni pelanggaran yang menjadi target operasi. Maulana berpesan kepada masyarakat untuk menaati aturan dalam berlalu lintas.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Lodaya 2023 sudah dimulai pada hari Senin (10/7/2023) sampai (23/7/2023). Dan ini beberapa pelanggaran yang diincar, antara lain:

  • Melawan arus.

  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

  • Menggunakan handphone saat. mengemudi.

  • Tidak menggunakan helm SNI.

  • Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.

  • Berkendara melebihi batas kecepatan.

  • Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

  • Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan

  • Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

  • Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

  • Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.

  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam).

  • Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Penulis :
Sofian Faiq