
Pantau - Dalam sistem peradilan Indonesia, jaksa memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan hukum. Seorang jaksa tidak hanya bertugas untuk menyampaikan dakwaan, tetapi juga berperan dalam proses penuntutan yang adil serta pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagai lembaga yang berada di bawah Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa juga harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan umum, serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan.
Selain itu, pangkat jaksa juga memainkan peran signifikan dalam menentukan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap individu dalam institusi ini. Melalui peraturan yang telah ditetapkan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, pangkat jaksa memiliki struktur yang jelas dan mencerminkan jenjang karier serta kedudukan mereka dalam hierarki Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan memahami urutan pangkat ini, kita dapat melihat betapa pentingnya profesionalisme dan dedikasi seorang jaksa dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik.
Baca juga: Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung
Pangkat Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa golongan yang mencerminkan tingkatan dan kewenangan seorang jaksa dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah urutan pangkat di Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021:
Pangkat Tama (Golongan I)
- Yuana Tama (Golongan I a): Satu lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
- Muda Tama (Golongan I b): Dua lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
- Madya Tama (Golongan I c): Tiga lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
- Sena Tama (Golongan I d): Empat lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
Pangkat Darma (Golongan II)
- Yuana Darma (Golongan II a): Satu lambang huruf V terbalik berwarna emas
- Muda Darma (Golongan II b): Dua lambang huruf V terbalik berwarna emas
- Madya Darma (Golongan II c): Tiga lambang huruf V terbalik berwarna emas
- Sena Darma (Golongan II d): Empat lambang huruf V terbalik berwarna emas
Pangkat Wira (Golongan III dan IV)
Wira Golongan III
- Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (Golongan III a): Satu garis horizontal atau balok berwarna emas
- Ajun Jaksa dan Muda Wira (Golongan III b): Dua garis horizontal atau balok berwarna emas
- Jaksa Pratama dan Madya Wira (Golongan III c): Tiga garis horizontal atau balok berwarna emas
- Jaksa Muda dan Sena Wira (Golongan III d): Satu lambang melati tiga sudut berwarna emas
Wira Golongan IV
- Jaksa Madya dan Adi Wira (Golongan IV a): Dua lambang melati berwarna emas
- Jaksa Utama Pratama dan Nindya Wira (Golongan IV b): Tiga lambang melati berwarna emas
- Jaksa Utama Muda dan Muda Pati (Golongan IV c): Satu lambang bintang berwarna emas
- Jaksa Utama Madya dan Madya Pati (Golongan IV d): Dua lambang bintang berwarna emas
- Jaksa Utama dan Sena Pati (Golongan IV e): Tiga lambang bintang berwarna emas
- Jaksa Agung (Pangkat Tertinggi): Empat lambang melati tiga sudut berwarna emas
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg di Solo, Kok Bisa?
Kesimpulannya, sistem pangkat yang diterapkan dalam Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tujuan untuk memastikan setiap jaksa menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan jenjang karier serta tanggung jawab yang diemban. Sebagai bagian integral dari sistem peradilan, jaksa tidak hanya berperan dalam menuntut keadilan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan pengadilan dengan penuh integritas dan ketulusan. Dengan adanya pembagian pangkat yang jelas, diharapkan jaksa dapat bekerja secara profesional, berpegang teguh pada hukum dan etika, serta memberikan kontribusi yang positif dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
- Penulis :
- Latisha Asharani