
Pantau.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif memaklumi upaya pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Mabes Polri terhadap penceramah Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ceramahnya.
"Ya, kalau dia melakukan kesalahan, melanggar hukum ya tidak apa-apa. Semua berkedudukan sama di depan hukum," kata Syafii, di sela menerima kunjungan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Salahuddin Uno, di kediamannya di Perumahan Nogotirto, Kabupaten Sleman, Minggu, 2 Desember 2018.
Baca juga: Tolak Permintaan Maaf ke Jokowi, Habib Bahar: Lebih Baik Busuk di Penjara
Menurut Buya Syafii, meski ujaran kebencian yang dilontarkan Bahar dikemas melalui dakwah atau forum pengajian, upaya hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu isi atau konten yang disampaikan.
"Ya, tergantung apa yang diucapkan. Dakwah itu isinya macam-macam, apa kontennya itu yang penting," terangnya.
Syafii berharap materi dakwah memberikan kesejukan dan membangun. Isi dakwah yang disampaikan oleh para penceramah, menurutnya, jangan sampai mengandung muatan penghinaan apalagi disertai dengan informasi bohong.
"Ya, isi dakwah itu yang sejuk dong, yang damai yang membangun kesadaran manusia. Jangan menghina dengan berbagai hoaks, pakai ujaran kebencian dan segala macam. Itu menurut saya tidak beradab," terang Syafii.
Sebelumnya penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Sabtu, 1 Desember 2018 mengajukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 1 Desember 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik mengajukan pencekalan terhadap Bahar bin Smith agar memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Baca juga: Resmi Dicekal, Habib Bahar bin Smith akan Diperiksa Senin Pekan Depan
Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor pada Senin, 3 Desember 2018 di Palembang, Sumatera Selatan.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi