
Pantau - Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan belum lama ini.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan sampah yang semakin serius di Pulau Dewata.
"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," tegas Koster.
Komitmen Lingkungan Tanpa Mematikan Usaha
Gubernur menekankan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha para pengusaha air minum lokal, melainkan mendorong produksi yang lebih ramah lingkungan.
"Tak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," ujar Koster.
Perusahaan lokal tetap diperbolehkan beroperasi selama tidak menggunakan bahan yang mencemari lingkungan, dan dianjurkan untuk beralih ke kemasan alternatif seperti botol kaca.
Dialog Bersama Pengusaha dan Penegakan di Lapangan
Dalam waktu dekat, Pemprov Bali akan mengundang seluruh pengusaha air minum kemasan, baik perusahaan besar maupun pelaku UKM lokal, untuk berdialog dan menyosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh.
"Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh," kata Gubernur.
Tak hanya produsen, kebijakan ini juga menyasar pemasok dan distributor yang selama ini mengedarkan produk-produk air minum kemasan plastik sekali pakai di wilayah Bali.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk ikut aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan plastik sekali pakai.
Untuk implementasi di lapangan, Gubernur menugaskan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat, termasuk melibatkan komunitas lingkungan dan pihak-pihak lainnya.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan