Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Resmi Kasasi, MA Siap Kawal Proses Hukum Korupsi Minyak Goreng

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kejagung Resmi Kasasi, MA Siap Kawal Proses Hukum Korupsi Minyak Goreng
Foto: Kejagung ajukan kasasi atas vonis lepas korporasi migor, dugaan suap hakim jadi sorotan

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan lepas (ontslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng pada 27 Maret 2025.

Ketiga korporasi yang dijatuhi vonis lepas tersebut adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mengawal penuh proses kasasi yang diajukan Kejagung tersebut.

MA menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap karena saat ini masih dalam tahap kasasi.

MA juga tengah menunggu kelengkapan berkas dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk segera dikirim secara elektronik ke MA.

Dugaan Suap Hakim Menguat, Komisi Yudisial Turun Tangan

Vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik suap di balik proses persidangan.

Kejagung telah menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar dalam kasus ini.

Tiga hakim lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.

Mereka disebut bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda Wahyu Gunawan dari PN Jakarta Utara.

Perkara ini berkaitan dengan vonis lepas atas korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku utama minyak goreng.

Komisi Yudisial (KY) juga telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penulis :
Pantau Community