
Pantau - Pemerintah Kota Jambi resmi melakukan transformasi besar pada layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan memangkas waktu penyelesaian layanan menjadi hanya dua hari.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Tujuan utama dari langkah ini adalah mengubah persepsi masyarakat terhadap proses pembayaran BPHTB yang selama ini dikenal rumit, mahal, dan memakan waktu lama.
"Ini adalah transformasi layanan mendasar. Dulu BPHTB dianggap prosesnya sulit dan lama, sekarang kami ubah menjadi layanan yang mudah, cepat, dan membahagiakan," ujar Maulana.
Pakta Integritas dan Perubahan Mekanisme
Transformasi layanan ini dimulai dengan penyesuaian mekanisme, termasuk penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Jambi untuk mendukung pelaksanaan layanan BPHTB dua hari.
Selain itu, metode perhitungan BPHTB kini menggunakan harga transaksi jual beli sebagai acuan utama.
Maulana berharap, percepatan layanan ini tidak hanya meningkatkan kepuasan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan transaksi ekonomi dan investasi di Kota Jambi.
Dampak positif lainnya yang diharapkan adalah terciptanya lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Strategi Tingkatkan PAD dan Efisiensi Layanan
Percepatan layanan BPHTB juga merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan target sebesar Rp100 miliar dari sektor ini pada tahun 2025.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengungkapkan bahwa sebelumnya proses layanan BPHTB bisa memakan waktu antara 14 hari hingga dua bulan.
Kini, proses tersebut hanya memerlukan waktu dua hari berkat perubahan sistem verifikasi yang sebelumnya harus dilakukan ke lapangan, kini bisa dilakukan secara administratif di kantor.
"Verifikasi yang sebelumnya wajib dilakukan ke lapangan, kini bisa dilakukan secara administratif di kantor. Hal ini mempercepat proses tanpa mengurangi akurasi data," kata Nella.
BPPRD menyebut bahwa sebagian besar proses verifikasi dapat diselesaikan tanpa perlu turun langsung ke lapangan, dengan kewenangan metode verifikasi diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dengan metode verifikasi administratif ini, layanan publik menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas dan ketepatan data yang diperoleh.
Transformasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan