HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Resmi Tambah Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN, Ini Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemerintah Resmi Tambah Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN, Ini Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani
Foto: Revisi kebijakan tukin dosen ASN hadirkan kejelasan pendapatan bagi kelompok yang sebelumnya tidak menerima tunjangan kinerja.

Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penyebab tidak meratanya penerimaan tunjangan kinerja (tukin) di kalangan dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN), yang sempat memicu keresahan dan protes dari para tenaga pendidik.

Dalam Taklimat Media yang digelar di Kemendiktisaintek, Sri Mulyani menyebutkan bahwa perbedaan fasilitas pendapatan dosen ASN bergantung pada instansi induk masing-masing.

Dosen ASN terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu dosen di bawah naungan Kemendiktisaintek, dosen di bawah Kementerian Agama, dan dosen yang bekerja di perguruan tinggi milik kementerian atau lembaga lain (K/L).

Semua dosen ASN yang telah lulus sertifikasi berhak atas tunjangan profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dosen yang bekerja di perguruan tinggi milik K/L juga menerima tambahan tunjangan kinerja dari instansi induk masing-masing.

Ketimpangan Remunerasi dan Tunjangan Kinerja

Sementara itu, dosen di bawah Kemendiktisaintek mengalami perlakuan berbeda tergantung pada jenis perguruan tingginya.

Dosen di PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dan sebagian PTN-BLU (Badan Layanan Umum) menerima remunerasi.

Namun dosen di PTN satker, sebagian PTN-BLU non remunerasi, dan dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) tidak menerima tukin maupun remunerasi karena sudah menerima tunjangan profesi.

Kebijakan ini telah berjalan sejak 2013 karena nilai tunjangan profesi pada saat itu lebih besar dibandingkan dengan tukin.

Namun seiring waktu, nilai tukin yang diterima pegawai non-dosen yang menjabat posisi struktural terus meningkat, sementara tunjangan profesi stagnan.

Sebagai contoh, guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta, sedangkan pejabat eselon II yang memiliki jabatan setara menerima tukin sebesar Rp19,28 juta.

Perbedaan nilai yang mencolok inilah yang memicu protes dari kalangan dosen, terutama mereka yang tidak mendapatkan tukin.

Perpres Baru dan Skema Tukin Tambahan

Untuk merespons keluhan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Perpres ini menetapkan bahwa dosen di PTN satker, PTN-BLU non remunerasi, dan LL Dikti akan menerima tambahan tukin.

Besaran tukin dihitung dari selisih antara tukin berdasarkan kelas jabatan dan nilai tunjangan profesi yang diterima.

Sebagai contoh, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,74 juta, sedangkan nilai tukin untuk kelas jabatan eselon II adalah Rp19,28 juta, maka dosen tersebut akan menerima tambahan tukin sebesar Rp12,54 juta.

Namun jika nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi dan tidak diberikan tukin tambahan.

Sri Mulyani menegaskan, "Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan".

Adapun komponen penghasilan dosen di bawah Kemendiktisaintek kini terbagi dua.

Pertama, untuk dosen di PTN-BH dan PTN-BLU remunerasi, komponen penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi—tanpa perubahan.

Kedua, untuk dosen di PTN satker, PTN-BLU non remunerasi, dan LL Dikti, komponen penghasilannya kini terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin—dengan tambahan tukin sebagai hasil dari Perpres 19 Tahun 2025.

Penulis :
Pantau Community