Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PNBP Ditjen AHU dan DJKI Tembus Rp532 Miliar, Layanan Digital Jadi Pendorong Kenaikan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

PNBP Ditjen AHU dan DJKI Tembus Rp532 Miliar, Layanan Digital Jadi Pendorong Kenaikan
Foto: Pendapatan negara dari sektor hukum dan kekayaan intelektual meningkat di Triwulan I 2025.

Pantau - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengalami peningkatan pada Triwulan I tahun 2025, dengan total pendapatan mencapai lebih dari Rp532 miliar.

Peningkatan PNBP Didukung Digitalisasi Layanan

PNBP Ditjen AHU tercatat sebesar Rp311.313.889.586,00 pada Triwulan I 2025, naik 5,30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp294.829.428.829,00.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2024, PNBP Ditjen AHU mengalami kenaikan 5,30 persen pada tahun 2025," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Pembaruan Isu Aktual di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurut Menkum, peningkatan ini disebabkan oleh kemudahan akses layanan hukum di Ditjen AHU melalui digitalisasi.

Ditjen AHU telah memperluas layanan digitalnya menjadi 147 layanan, dengan 95 layanan sudah tersedia secara daring.

"Saat ini ada 147 layanan di Ditjen AHU, sebanyak 95 di antaranya layanannya digital. Insyaallah pada bulan Juni 2025, seluruh layanan Ditjen AHU sudah bisa diakses dengan digital," ungkap Supratman.

Pada periode yang sama, Ditjen AHU telah menyelesaikan 2.900.948 dari total 2.913.595 permohonan layanan, mencakup sektor hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, otoritas pusat, hingga hukum internasional.

Kinerja DJKI Ikut Dorong Kenaikan PNBP Nasional

Sementara itu, PNBP DJKI pada Triwulan I 2025 mencapai Rp220.903.378.668,00, naik 0,63 persen dari Triwulan I tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp219.513.054.903,00.

"Dengan demikian, mengalami kenaikan sekitar 0,63 persen pada tahun 2025," ujar Supratman.

PNBP DJKI bersumber dari penyelesaian permohonan layanan kekayaan intelektual yang dilakukan hingga Maret 2025.

DJKI menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual, termasuk permohonan yang diajukan pada tahun sebelumnya.

Mayoritas penyelesaian berada di sektor merek dengan 66.995 permohonan, disusul hak cipta sebanyak 36.296 permohonan.

Penulis :
Pantau Community