
Pantau - KPK terus menyelidiki dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Pada Rabu, 16 April 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda OKU, Dharmawan Irianto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Hari ini Rabu (16/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025", ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Pemeriksaan terhadap Dharmawan dilakukan di markas Polda Sumatera Selatan, Palembang.
Selain Dharmawan, delapan orang lainnya juga dipanggil sebagai saksi.
Mereka antara lain IDS (Asisten Daerah 1 Kab. OKU), HSH (Asisten Daerah 2 Kab. OKU), RSF (Asisten Daerah 3 Kab. OKU), YFA (Kepala Bapenda Kab. OKU), LMH (Kepala Bappeda Kab. OKU), serta tiga pihak swasta, yaitu MDS, RS, dan AMT alias AN.
Tersangka Sudah Ditetapkan, Fee Proyek Jadi Pemicu
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), serta dua pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus ini mencuat ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek kepada Nopriansyah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri", jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah diketahui menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari pengusaha bernama Fauzi.
Sebelumnya, ia juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso.
Uang tersebut diduga sebagai bagian dari fee proyek yang akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
Dalam OTT itu, disita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner.
- Penulis :
- Pantau Community