
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng.
Ketiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Permata Hijau Group dengan uang pengganti Rp 937 miliar, Wilmar Group Rp 11,8 triliun, dan Musim Mas Group Rp 4,8 triliun.
Namun pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutuskan ketiganya lepas dari tuntutan, yang kemudian diduga terkait dengan praktik suap.
Pembagian Peran Tersangka dan Besaran Suap
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa terdapat dua klaster tersangka dalam kasus ini, yakni pemberi dan penerima suap, dengan total delapan orang dari tiga kategori: hakim, pengacara, dan pihak swasta.
Salah satu tersangka utama adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan kini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," ujar Abdul Qohar.
Uang Rp 60 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim lainnya yang menangani perkara, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtaro, dengan total penerimaan suap mencapai Rp 22,5 miliar.
Pemberian dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 4,5 miliar dan Rp 18 miliar.
Selain hakim, seorang panitera muda di PN Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan juga menjadi tersangka karena berperan sebagai perantara suap dari pengacara kepada MAN.
Saat ini Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak korporasi yang terlibat sebagai pemberi suap.
- Penulis :
- Pantau Community