
Pantau - PT Hutama Karya (Persero) akan segera menerapkan tarif tol integrasi pada Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayu Agung) sepanjang 2,46 kilometer.
Penetapan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025.
Junction Palembang akan mengintegrasikan perjalanan tol-to-tol antara ruas Kayu Agung–Palembang yang dikelola oleh PT Waskita Toll Road dengan ruas Palembang–Indralaya yang dikelola oleh Hutama Karya tanpa harus keluar ke jalan nasional.
Executive Vice President (FVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengimbau pengguna jalan tol agar bersiap sebelum melintas.
"Dengan segera beroperasi dan dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) agar menghindari antrian di gerbang tol", ujarnya.
Dukung Kelancaran Lalu Lintas dan Konektivitas Regional
Junction Palembang disebut akan melengkapi konektivitas jalan tol di wilayah Sumatera Selatan, khususnya untuk kelancaran mobilitas dari dan menuju Palembang hingga Prabumulih, terutama di masa libur dan jam sibuk.
Adjib menambahkan, "Saat beroperasi, akan ada tambahan tarif terintegrasi yang dikenakan saat pengguna melintasi junction untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan".
Sejak keputusan tarif ditetapkan, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi kepada masyarakat.
Forum Group Discussion (FGD) pun telah dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025, melibatkan regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi.
"Dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan kualitas dan pelayanan jalan tol yang ekselen", ungkap Adjib.
Rincian Tarif Junction Palembang
- Junction Palembang–Pemulutan
Golongan I: Rp 7.000
Golongan II dan III: Rp 10.500
Golongan IV dan V: Rp 14.000 - Junction Palembang–KTM Rambutan
Golongan I: Rp 13.000
Golongan II dan III: Rp 19.500
Golongan IV dan V: Rp 26.000 - Junction Palembang–Indralaya
Golongan I: Rp 24.500
Golongan II dan III: Rp 36.500
Golongan IV dan V: Rp 49.000 - Junction Palembang–SS Kayu Agung
Golongan I: Rp 48.500
Golongan II dan III: Rp 72.500
Golongan IV dan V: Rp 97.000
Tarif Terintegrasi dengan Tol Kayu Agung–Palembang dan Palembang–Indralaya
- Kayu Agung–Pemulutan
Golongan I: Rp 55.500
Golongan II dan III: Rp 83.000
Golongan IV dan V: Rp 111.000 - Kayu Agung–KTM Rambutan
Golongan I: Rp 61.500
Golongan II dan III: Rp 92.000
Golongan IV dan V: Rp 123.000 - Kayu Agung–Indralaya
Golongan I: Rp 73.000
Golongan II dan III: Rp 109.000
Golongan IV dan V: Rp 146.000 - Kayu Agung–Prabumulih
Golongan I: Rp 158.000
Golongan II dan III: Rp 236.500
Golongan IV dan V: Rp 316.000
- Penulis :
- Pantau Community