Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya
Foto: KPK periksa Febri Diansyah dalam kasus Harun Masiku, terkait perannya saat masih menjabat di KPK meski sudah tak lagi jadi juru bicara saat OTT terjadi.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Febri Diansyah terkait penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

Hadir dalam Ekspose Saat Jadi Kepala Biro Humas

Febri diperiksa karena diketahui pernah mengikuti salah satu ekspose atau gelar perkara dalam kasus Harun Masiku saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK.

"Informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Namun, Tessa menyatakan bahwa materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan secara rinci karena merupakan bagian dari materi penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Febri dilakukan pada Senin, 14 April 2025.

Febri Tegaskan Tak Lagi Jadi Jubir Saat OTT

Usai diperiksa, Febri menyampaikan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku dilakukan pada 8 atau 9 Januari 2020, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara KPK.

Meskipun demikian, ia diminta hadir dalam rapat persiapan konferensi pers terkait OTT tersebut.

"Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar kepada teman-teman media secara cukup proporsional," ujarnya.

Febri menekankan bahwa dirinya tidak memperoleh informasi rahasia dalam kegiatan tersebut, karena seluruh informasi yang dibahas ditujukan untuk kepentingan publikasi media.

Febri Masih Berstatus Pegawai KPK Saat Kasus Bergulir

Kasus Harun Masiku berawal dari OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, termasuk Harun Masiku.

Febri Diansyah mengundurkan diri secara resmi dari KPK pada 18 September 2020, dan secara administratif berhenti pada 18 Oktober 2020 setelah menyelesaikan cuti.

Artinya, Febri masih berstatus sebagai pegawai KPK saat proses awal pengusutan kasus Harun Masiku berlangsung.

Jabatan terakhir yang diemban Febri di lembaga antirasuah itu adalah sebagai Kepala Biro Humas.

Penulis :
Peter Parinding