
Pantau - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 165 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Operasi ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya indikasi transaksi sisik trenggiling secara daring di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Tim kemudian melakukan penelusuran yang mengungkap beberapa kali perpindahan lokasi transaksi untuk mengelabui aparat.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku pertama berinisial RJ ditangkap di Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti seberat 1,49 kilogram sisik trenggiling.
Pemeriksaan terhadap RJ mengarahkan tim gabungan ke rumah terduga pelaku kedua (TO) di Kabupaten Tangerang, tempat ditemukan sekitar 163,5 kilogram sisik trenggiling.
Namun, pelaku kedua berhasil melarikan diri sebelum penangkapan dilakukan.
"Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk mengejar TO yang sempat melarikan diri guna membongkar jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Kita berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri sehingga kita dapat ambil keterangan dan yang bersangkutan juga dapat memverifikasi perannya dalam kasus ini," kata Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kemenhut.
RJ saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba dan dijerat pasal menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Ancaman hukuman bagi RJ adalah penjara 3 hingga 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Perdagangan Sisik Trenggiling Meningkat dan Mengarah ke Jawa
Januanto menambahkan bahwa kasus ini merupakan yang keempat dalam enam bulan terakhir, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan di Kisaran, Tembilanan, dan terakhir Maret lalu di Tanjung Balai.
"Mengindikasikan pasar sisik ini terus berkembang dan terjadi pergeseran dari wilayah Sumatera ke wilayah Jawa," ujarnya.
Januanto juga menginstruksikan seluruh jajaran Gakkum Kehutanan untuk memperketat pengawasan di perbatasan negara dan seluruh pintu keluar.
Ia menekankan bahwa hilangnya satwa trenggiling bisa mengganggu rantai makanan di habitat alami dan memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan sisik sebagai bahan baku narkotika.
"Oleh karenanya, kami menghimbau agar masyarakat juga mengawasi kegiatan perburuan dan perdagangan TSL dengan melaporkan ke sistem pengaduan kementerian kehutanan," tutupnya.
- Penulis :
- Arian Mesa