Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang Terkait Penangkapan 12 Orang di Serang

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang Terkait Penangkapan 12 Orang di Serang
Foto: Bawaslu dalami kasus OTT 12 pelaku politik uang di Serang, temukan bukti uang tunai dan dokumen

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mendalami kasus dugaan politik uang usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di Kabupaten Serang, Banten, yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan kasus tersebut sedang didalami lebih lanjut.

Dari hasil OTT yang dilakukan pada Jumat malam, 18 April 2025, telah ditemukan sejumlah barang bukti penting.

"Tapi paling tidak bukti ini sudah ada kemudian semacam uang, kemudian juga ada handphone dan sebagainya termasuk data-data yang dituju", ujar Puadi.

Pemeriksaan Berjalan, Bawaslu Koordinasi Lintas Instansi

Meski berbentuk OTT, Puadi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku sesuai dengan mekanisme Pilkada.

"Tetapi, paling tidak untuk lebih terang dan jelasnya ini harus tetap menggunakan mekanisme bagaimana diatur di peraturan bawaslu yang disepakati di pemilihan untuk Pilkada", jelasnya.

OTT dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang di berbagai kecamatan, dan seluruh barang bukti kini telah diamankan.

Saat ini pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung, dengan koordinasi antara Bawaslu, TNI, Polri, dan kejaksaan.

Puadi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, dua pelaku politik uang berinisial ND (30) dan MH (31) ditangkap di Kecamatan Cikeusal.

Keduanya diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan salah satu calon.

Modus yang digunakan adalah meminta kartu keluarga dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tertentu, dengan iming-iming uang Rp 50 ribu serta dukungan suara.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dana tersebut berasal dari Alex dan Andri yang disebut sebagai anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar.

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto.

Penulis :
Peter Parinding