
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia, menyusul sorotan dari Pemerintah Amerika Serikat terhadap maraknya barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
Sorotan dari AS ini disebut sebagai salah satu hambatan dalam hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Budi menyatakan bahwa penegakan HaKI bukan hanya penting dalam konteks kerja sama dengan AS, tetapi juga dengan negara-negara mitra dagang lainnya.
Pemerintah akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran HaKI yang terjadi di pasar tersebut.
Sorotan Internasional dan Upaya Pengawasan
Budi menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan secara rutin terhadap peredaran barang ilegal di pasar-pasar Indonesia.
Dalam pengawasan terbaru, sejumlah barang ilegal telah disita sebagai bagian dari penegakan aturan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pelanggaran HaKI merupakan Delik Aduan, sehingga hanya pemegang merek atau produsen resmi yang bisa melaporkan pelanggaran tersebut.
Laporan pelanggaran harus diajukan kepada pihak berwenang, termasuk Direktorat Jenderal HaKI.
Dalam laporan "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers" yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Pasar Mangga Dua masuk dalam daftar pantauan prioritas terkait peredaran barang palsu dan bajakan.
Tak hanya pasar fisik, sejumlah platform daring asal Indonesia juga turut masuk dalam daftar sorotan USTR.
Menurut USTR, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI di Indonesia masih menjadi persoalan utama.
AS mendorong Indonesia untuk mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas Penegakan HKI agar mampu menciptakan sinergi antar lembaga terkait.
USTR juga mengungkapkan kekhawatiran atas potensi lemahnya perlindungan HKI akibat perubahan UU Paten tahun 2016 melalui UU Cipta Kerja, yang dinilai bisa membuka celah melalui mekanisme impor atau lisensi.
- Penulis :
- Peter Parinding