
Pantau - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menata ulang struktur rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri tersebut, pembentukan RT dan RW cukup melalui peraturan wali kota, tanpa memerlukan peraturan daerah (perda) sebagaimana sebelumnya.
Pemkot akan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, lalu menggantinya dengan peraturan wali kota baru sebagai dasar hukum penataan kelembagaan RT dan RW.
"Dahulu dasar hukumnya perda, sekarang cukup dengan peraturan wali kota. Maka, ketika perda dicabut, otomatis peraturan wali kota yang lama tidak berlaku dan perlu diganti," ujar Lis.
Skema Klasifikasi dan Penyesuaian Wilayah RT/RW
Dari hasil evaluasi pelaksanaan perda sebelumnya, ditemukan sejumlah permasalahan seperti belum adanya standar rasio jumlah kepala keluarga (KK) per RT maupun RW, ketimpangan beban kerja antarwilayah, dan jumlah KK yang tidak merata di beberapa RT dan RW.
Beberapa RT hanya melayani 8 KK, sementara ada RW yang menangani lebih dari 1.000 KK.
Untuk penataan kelembagaan yang lebih proporsional, telah dirancang skema klasifikasi RW berdasarkan jumlah KK, yakni RW tinggi (300—500 KK), RW sedang (200—300 KK), RW rendah (100—200 KK), serta klasifikasi khusus untuk wilayah tertentu seperti Pulau Penyengat.
Wali Kota menegaskan bahwa RT dan RW merupakan lembaga, bukan individu.
"Insentif yang diberikan harus didasarkan pada beban kerja kelembagaan, bukan personal. Ini menyangkut pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik," ucapnya.
Lis juga meminta seluruh camat dan lurah untuk menyusun klasifikasi wilayah berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Dalam satu RW di Kelurahan Kampung Bulang yang terdiri atas empat RT, bisa terdapat klasifikasi berbeda, mulai dari tinggi, sedang, hingga rendah.
"Dengan demikian, ada pembagian tugas administratif dan teknis secara terukur," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Zulhidayat menyatakan bahwa penyesuaian batas wilayah RT dan RW juga menjadi perhatian penting.
Verifikasi di lapangan dan kesepakatan antarwarga diperlukan untuk memastikan batas wilayah yang jelas.
Sekda meminta seluruh camat dan lurah menyampaikan hasil pemutakhiran data wilayah dan skema klasifikasi RT dan RW paling lambat pada tanggal 21 April 2025.
"Termasuk bagian pemerintahan agar segera berkoordinasi dengan bagian hukum sehingga penyusunan peraturan wali kota pengganti dapat diselesaikan secara paralel," kata Zulhidayat.
- Penulis :
- Arian Mesa