
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disita dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan Bank BJB ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Motor tersebut saat ini masih diamankan di sebuah lokasi di Bandung.
"Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman (di) Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan", ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Masih Terkendala Teknis, KPK Janjikan Akan Pindahkan ke Rupbasan
Tessa menjelaskan bahwa keterlambatan pemindahan motor disebabkan oleh kendala teknis di lapangan.
"Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya akan digeser ke Rupbasan", tambahnya.
Motor Royal Enfield itu disita saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga sempat menyatakan: "Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal, pokoknya motor, saya nggak hafal merek itu".
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma yang merupakan pihak swasta.
Namun hingga kini, kelima tersangka tersebut belum ditahan oleh KPK.
Terkait kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil, Tessa menyatakan: "Pemanggilan menunggu info lebih lanjut dari Penyidik".
- Penulis :
- Peter Parinding
- Editor :
- Ricky Setiawan