
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante, anak dari publik figur Tamara Tyasmara, dan memastikan vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.
Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada Selasa, 15 April 2025, oleh majelis hakim MA yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.
Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim, meskipun belum diungkap isi pendapat tersebut.
Pembunuhan Sadis di Kolam Renang, Vonis Dinilai Tak Sebanding Tindakan
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 27 Januari 2024 di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, di mana Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga tewas.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada 4 November 2024, meskipun jaksa menuntut hukuman mati.
Hakim menyatakan bahwa Yudha tidak memiliki alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya, dan menyebut bahwa seharusnya ia melindungi Dante sebagai anak dari kekasihnya.
Dalam putusan PN tersebut, salah satu hakim juga mengajukan dissenting opinion, menyatakan bahwa seharusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup karena tidak ada hal yang meringankan.
Yudha dan jaksa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun hasil banding menguatkan putusan vonis 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak dan melibatkan sosok publik figur Tamara Tyasmara.
- Penulis :
- Peter Parinding