
Pantau - Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan merekam seorang mahasiswi saat mandi di kawasan Jakarta Pusat.
Korban berinisial SSS (22) melaporkan kejadian tersebut pada 15 April 2025, dan setelah penyelidikan serta pemeriksaan empat saksi, pelaku ditangkap dan resmi ditahan pada 17 April 2025.
Polisi mengungkap bahwa video berdurasi 8 detik itu direkam menggunakan ponsel milik pelaku, dan berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya dilakukan secara iseng setelah mendengar korban sedang mandi.
Barang Bukti Disita, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel pelaku, celana pendek hitam, handuk milik korban, dan celana pendek wanita berwarna cokelat muda.
Video rekaman tersebut tidak disebarluaskan dan hanya disimpan untuk konsumsi pribadi, menurut pengakuan tersangka.
Muhammad Azwindar dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya.
UI juga menyampaikan bahwa pihak kampus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.
- Penulis :
- Peter Parinding