
Pantau - Komisi III DPR RI resmi memanggil pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) dan sejumlah pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin, 21 April 2025.
RDPU dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di gedung DPR RI, Jakarta.
Pemanggilan ini dilakukan guna membahas dugaan eksploitasi terhadap para pemain sirkus yang mencuat ke publik.
Selain pihak OCI, DPR turut mengundang Dirreskrimum Polda Jawa Barat, kuasa hukum para pemain sirkus, pengelola sirkus, serta para mantan pemain sirkus yang diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Komisi III Soroti Lokasi Sirkus di Kawasan Wisata Keluarga
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyampaikan bahwa kehadiran para pihak tersebut akan dipastikan kembali menjelang pelaksanaan rapat.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di kawasan wisata edukasi keluarga, yakni Taman Safari.
"Ini menjadi tamparan karena terjadi di tempat yang semestinya aman bagi anak-anak dan keluarga," ujar Rano.
Menurutnya, tujuan utama dari forum ini adalah menggali informasi terbuka dan menyeluruh dari seluruh pihak terkait.
Ia berharap hasil dari RDPU ini dapat melahirkan langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan tuntas.
Dugaan Kekerasan Sudah Berlangsung Lama
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen HAM), Mugiyanto, telah menerima audiensi dari para mantan pemain sirkus OCI pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, para korban mengaku mengalami kekerasan dan bentuk perbudakan selama bekerja di dunia hiburan sirkus.
Mugiyanto menjelaskan bahwa para korban merupakan perempuan dan bahwa kasus ini diduga sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Dalam unggahan akun resmi Instagramnya, ia menyebut kejadian tersebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang serius.
Kementerian Hukum dan HAM juga akan memanggil pihak Taman Safari untuk mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.
Tujuan pemanggilan tersebut adalah guna mengumpulkan keterangan, mengambil langkah yang tepat dalam pemenuhan hak korban, serta mencegah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
- Penulis :
- Peter Parinding