
Pantau - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada anak perempuan korban perundungan yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat.
Pendampingan dilakukan oleh advokat dari UPTD PPA Dinas PPPA Jakarta, Novia Hendriyati, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan asesmen psikologis dan konsultasi hukum kepada korban.
"Sudah kita lakukan asesmen psikologis terhadap anak. Kemudian sudah diberi konsultasi hukum dalam kaitannya dengan penerapan sistem peradilan pidana anak," kata Novia.
Pendampingan Berlanjut Meski Diversi Dilakukan
Menurut Novia, pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan sesuai dengan rujukan dari kepolisian dan ketentuan hukum yang berlaku, baik jika upaya diversi berhasil maupun tidak.
"Pendampingan akan terus dilakukan sesuai dengan rujukan kepolisian dan undang-undang yang berlaku. Intinya kalau memang upaya diversi berhasil, kita fokus pemulihan. Begitu juga kalau diversi tidak berhasil, tetap akan kita dampingi," ujarnya.
Sementara itu, tiga anak perempuan yang diduga sebagai pelaku perundungan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat.
"Kita berharap Bapas Jakbar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat dari terlapor untuk dilakukan konseling psikologis juga. Kalau di Jakarta, penanganan psikologis anak berkonflik (terduga pelaku) bisa diakses di puskesmas," tambah Novia.
Polisi Pastikan Keselamatan Korban dan Tindak Lanjut Proses Hukum
Kasus perundungan ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan sejumlah remaja putri memaki dan memukul korban viral di akun Instagram @jakbarviral.
Korban dituduh merebut pacar salah satu pelaku dan mendapat kekerasan fisik di bagian kepala dan badan, meski telah menangis dan mengeluh kesakitan.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 11 April 2025, dan sejak itu, Polres Metro Jakarta Barat telah mendampingi korban bersama psikolog dari P3A.
"Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A," kata AKP Dimitri Mahendra pada Jumat, 18 April 2025.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta untuk mengurus laporan sosial dalam kasus ini.
Saat ini, ketiga anak pelaku telah dititipkan di Rumah Aman Handayani karena masih di bawah umur.
Penanganan kasus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Penulis :
- Arian Mesa