Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sindikat Obat Terlarang Dibongkar di Tanah Abang, 10 Orang Ditangkap Termasuk Anak di Bawah Umur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sindikat Obat Terlarang Dibongkar di Tanah Abang, 10 Orang Ditangkap Termasuk Anak di Bawah Umur
Foto: Polisi tangkap 10 orang pengedar obat keras ilegal di Tanah Abang, termasuk satu anak dan tiga perempuan.

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap sindikat pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan menangkap 10 orang pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan pil dari tiga jenis obat keras, yakni Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, beserta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan ilegal.

“Dari 10 orang itu satu masih di bawah umur, dan tiga perempuan,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.

Dari operasi yang dilakukan, polisi menyita total 5.652 butir obat keras, yang terdiri dari 2.020 butir Tramadol, 1.695 butir Hexymer, dan 1.937 butir Trihexyphenidyl.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan enam unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp68 juta.

“Selain itu, kami juga sita enam unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp68 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut,” kata petugas.

Motif dan Proses Hukum

Para pelaku diketahui menjual obat daftar G ini secara manual dan offline, dengan motif ekonomi sebagai alasan utama.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul obat-obatan serta kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar di balik kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Harapannya, masyarakat bisa turut menjaga lingkungan, terutama dari bahaya peredaran obat ilegal yang bisa merusak generasi muda,” ujar Kapolres.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis :
Arian Mesa