
Pantau - PT PLN (Persero) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menjaga stabilitas tarif listrik serta menjamin keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa stabilitas tarif listrik merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PLN berkomitmen menjaga mutu pelayanan serta keandalan pasokan listrik demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Tarif Tetap untuk Nonsubsidi dan Subsidi, Efisiensi Ditingkatkan
PLN terus melakukan efisiensi biaya operasional sebagai langkah strategis untuk memperlancar proses bisnis dan mendorong penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak berubah untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama triwulan II, yakni April hingga Juni 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.
Penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Adapun parameter ekonomi makro yang digunakan dalam penyesuaian tarif tersebut meliputi kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Selain golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM.
- Penulis :
- Peter Parinding