
Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dokumen afidavit untuk keperluan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya kalau suratnya, dokumennya, sudah. Saya sudah menandatangani, kemudian sudah dikirimkan (ke Kemenkum)," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Paulus Tannos saat ini ditahan oleh otoritas Singapura dan tengah menjalani proses hukum menuju sidang ekstradisi.
Pemberian dokumen afidavit ini merupakan bagian dari koordinasi antar-lembaga, termasuk Kemenkumham, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi lainnya yang terlibat dalam proses hukum lintas negara tersebut.
Proses Ekstradisi Paulus Tannos Terus Bergulir, Singapura Jadwalkan Sidang Awal Juni 2025
Menurut Setyo, dokumen afidavit diperlukan karena sistem hukum di Singapura berbeda dan mengharuskan adanya bukti spesifik dari pihak Indonesia.
"Karena sistem hukumnya berbeda, prosesnya harus dilakukan seperti itu. Apa yang diminta, kami lengkapi," jelasnya.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah sedang memproses dokumen tambahan yang diminta oleh pemerintah Singapura untuk melengkapi permohonan ekstradisi.
Dokumen tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di bawah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, dan prosesnya dikoordinasikan bersama KPK.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyebutkan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, dengan sidang awal mengenai kelayakan ekstradisi digelar pada 23–25 Juni 2025.
- Penulis :
- Balian Godfrey