
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 bundel dokumen dalam bentuk hard copy kepada Dewan Pers terkait kasus dugaan perintangan penyidikan melalui penyebaran narasi negatif terhadap aparat penegak hukum.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, setelah diterima dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Meski tidak merinci isi dokumen, Harli menyatakan penilaian akan dilakukan sepenuhnya oleh Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut dokumen akan langsung dianalisis pada hari yang sama untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik jurnalistik.
Dewan Pers juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejagung terkait hasil penelusuran tersebut.
Tiga Tersangka Ditetapkan, Media Digunakan untuk Serang Penyidik Jampidsus
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- MS (Marcella Santoso), seorang advokat,
- JS (Junaedi Saibih), dosen sekaligus advokat,
- TB (Tian Bahtiar), Direktur Pemberitaan JAKTV.
Mereka diduga melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus korupsi besar, yaitu:
- Tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022),
- Kasus importasi gula dengan tersangka Tom Lembong,
- Pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, MS dan JS menyuruh TB untuk menyebarkan narasi negatif terhadap penyidik Jampidsus dengan imbalan Rp478,5 juta.
Uang tersebut digunakan untuk memublikasikan berita-berita negatif melalui media sosial, media online, dan saluran JAKTV News.
Selain itu, mereka juga mendanai sejumlah kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang diarahkan untuk menyudutkan Kejaksaan Agung, dengan kontennya dipublikasikan secara masif oleh TB.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Balian Godfrey