
Pantau - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menyediakan hadiah uang tunai sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan dua bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Risun (43) dan Jamian (49), warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa kedua DPO tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan melarikan diri saat penggerebekan dilakukan pada 8 Maret 2025.
"Saat penggerebekan, kami hanya berhasil menangkap dua orang pengedar dan pengguna, yakni D dan J, sementara Risun dan Jamian kabur," kata Hendra Eko.
Polisi menegaskan bahwa pemberian hadiah ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Informasi bisa disampaikan ke hotline kepolisian di nomor 110 atau ke nomor ponsel 0822-2303-2004, dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Desa Jambringin Masuk Daerah Rawan Narkoba
Data dari Polres Pamekasan menunjukkan bahwa Kecamatan Proppo merupakan salah satu wilayah yang rawan peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan.
Empat desa di kecamatan ini termasuk dalam daftar rawan, yaitu Jambringin, Campor, Panaguan, dan Pangbatok.
Dua kecamatan lainnya yang juga masuk kategori rawan adalah Kecamatan Pasean dan Kecamatan Batumarmar, masing-masing dengan satu hingga dua desa yang menjadi perhatian aparat.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Pamekasan telah menyebarkan foto kedua DPO melalui berbagai media sosial serta memasang pamflet di titik-titik strategis.
“Pamekasan memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan masyarakat islami melalui Gerbang Salam. Kami yakin masyarakat akan mendukung pemberantasan narkoba sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar,” ujar AKBP Hendra.
- Penulis :
- Arian Mesa