HOME  ⁄  Nasional

Resmi Divonis, Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irvanto dan Made Oka Dieksekusi ke Lapas

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Resmi Divonis, Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irvanto dan Made Oka Dieksekusi ke Lapas

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana korupsi pengadaan KTP elektronik. Yakni, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.

"Hari ini, Senin (17 Desember 2018) dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik TA 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Keponakan Setnov Ungkap Aliran Dana E-KTP ke Sejumlah Anggota DPR di Persidangan

Febri menjelaskan eksekusi itu dilakukan setelah Made Oka dan Irvanto berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat no. 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 5 Desember 2018. Keduanya sama-sama divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya di eksekusi ke lapas yang berbeda. Diketahui, Irvanto merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga terpidana dalam kasus yang sama.

"Irvanto Hendra Pambudi dieksekusi ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung. Sedangkan Made Oka Masagung dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang," ucapnya.

Baca juga: Setya Novanto Kembalikan Rp1,1 Miliar Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013. Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Selain memperkaya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi