
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 12,82 kilogram sabu yang rencananya dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, dan masih memburu pelaku lain yang terlibat.
Tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, berhasil ditangkap.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operasi
Tersangka H ditangkap saat berada di dalam bus yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan S.M. Amin, Kota Pekanbaru, pada Senin, 21 April 2025.
"H berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan sabu," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira.
Dalam pemeriksaan, H mengaku baru kembali dari Malaysia dan diperintah oleh seseorang berinisial K, yang kini masih dalam pengejaran.
Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan paket ke Surabaya.
Pengembangan Kasus dan Nilai Ekonomi Barang Bukti
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya melalui jalur darat.
Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp12,826 miliar jika beredar di masyarakat.
"Jumlah ini sangat besar dan penyelamatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tambah Putu Yudha.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
- Penulis :
- Gian Barani