
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, setelah terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang putusan yang dipantau dari Bengkulu pada Senin (28/4/2025), menyatakan, "Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu kesatu, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan."
Muklis Ariyanto berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024.
Ia dinilai melanggar kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga tertib sosial dan kehormatan lembaga.
Kronologi Kejadian
Pelanggaran tersebut terjadi karena Muklis Ariyanto terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada malam hingga dini hari 1-2 Juli 2024.
Keberadaan Muklis di rumah Hensi diketahui oleh warga sekitar dan memicu kegaduhan di lingkungan tersebut.
Heddy Lugito menjelaskan, "Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu kesatu dengan teradu kedua, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu kesatu dan teradu kedua berada di rumah yang sama."
Tindakan Hensi Handispa yang mengabaikan permintaan Ketua RT untuk keluar dari rumahnya saat kejadian turut memperkuat dugaan pelanggaran etik.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan, "Dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah teradu kedua."
Konsekuensi dan Sanksi
Berdasarkan fakta yang ditemukan, DKPP memutuskan Muklis Ariyanto melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain Muklis Ariyanto yang diberhentikan dari jabatannya, Hensi Handispa juga dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
- Penulis :
- Arian Mesa