
Pantau - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba di wilayah hukumnya dalam kurun waktu dua bulan, sejak Maret hingga April 2025.
Ungkap 10 Kasus, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengatakan, "Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 10 kasus dengan 12 orang tersangka dalam dua bulan ini," saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi.
"Barang haram ini ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal dari para tersangka," ujar Martuasah.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51).
Martuasah juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang tinggi, yakni sabu seberat 1,526 kilogram senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Tersangka
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa," kata Martuasah.
- Penulis :
- Arian Mesa