
Pantau - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memaksimalkan layanan informasi publik secara digital guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Komitmen Digitalisasi Layanan Informasi
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa sebagai badan publik di era digital, pemerintah dituntut menyediakan informasi publik secara cepat dan akurat.
Pernyataan itu disampaikan Harry dalam acara sosialisasi keterbukaan informasi publik yang digelar Selasa (28/4) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Acara tersebut bertajuk "Mengenal Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Era Digital".
"Pengelolaan informasi publik yang berkualitas di era digital sangat penting dan badan publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan tidak menyesatkan," kata Harry.
Ia juga menyampaikan bahwa digitalisasi ibarat dua mata pisau.
Di satu sisi, digitalisasi memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, ia juga bisa menjadi ancaman jika disalahgunakan melalui disinformasi.
Persiapan Evaluasi dan Harapan Menjadi Badan Informatif
Harry menekankan bahwa seluruh badan publik di bawah Pemkab Kepulauan Seribu perlu berbenah dalam menghadapi Evaluasi Monitoring (E-Monev) oleh Komisi Informasi DKI Jakarta pada 2025.
Terdapat enam indikator utama dalam penilaian E-Monev yaitu kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi, dan digitalisasi.
Ia berharap Kepulauan Seribu dapat menjadi badan publik yang informatif.
Menurutnya, keberadaan loket PPID dan situs resmi PPID yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam pelayanan informasi publik yang efektif.
"Badan publik harus memanfaatkan kanal digital seperti media sosial dan inovasi website untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat," tegas Harry.
Harry juga menyatakan bahwa kunjungannya ke Kepulauan Seribu bertujuan memotivasi peningkatan kualitas layanan informasi publik secara digital.
"Kami datang ke sini untuk memotivasi Pemkab Kepulauan Seribu agar meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara digital," kata Harry.
Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi, menyambut baik kegiatan ini dan berharap seluruh unit kerja perangkat daerah (UKPD) dapat menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pelaksanaan UU KIP ini sangat penting bagi kami, terutama untuk memahami mana informasi yang terbuka dan mana yang dikecualikan. Saya harap para peserta di sini dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik," kata Yulihardi.
- Penulis :
- Arian Mesa