Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sistem Perizinan Sebelum OSS Dinilai Sebagai Pemicu Utama Maraknya Tambang Ilegal

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Sistem Perizinan Sebelum OSS Dinilai Sebagai Pemicu Utama Maraknya Tambang Ilegal
Foto: Kadis ESDM Kaltim Ungkap Akar Masalah Tambang Ilegal: Warisan Sistem Perizinan Lama

Pantau - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengungkap bahwa maraknya penambangan ilegal di wilayahnya berakar dari sistem perizinan yang digunakan sebelum diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Bambang, sistem perizinan sebelum OSS memungkinkan terjadinya tumpang tindih izin, terutama ketika izin menyangkut komoditas yang berbeda pada lahan yang sama.

Kondisi tersebut membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memperoleh izin di atas lahan yang telah memiliki izin lain atau bahkan lahan yang belum melalui proses pembebasan kepemilikan.

Hal ini kemudian mendorong terjadinya praktik penambangan ilegal di sejumlah wilayah Kaltim.

Setelah diberlakukannya OSS berbasis risiko (OSS-RBA), penerbitan izin yang saling bertentangan tidak lagi dimungkinkan karena sistem tersebut mengharuskan kesesuaian dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Tambang Ilegal Terjadi karena Lahan Belum Dibebaskan, Masyarakat Terlibat karena Kebutuhan Ekonomi

Bambang menjelaskan bahwa salah satu penyebab masih maraknya tambang ilegal adalah adanya izin yang telah diberikan meskipun lahan terkait belum dibebaskan secara hukum.

Akibatnya, sebagian masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut memilih untuk terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal sebagai upaya memenuhi kebutuhan ekonomi.

Situasi ini menciptakan kawasan-kawasan tertentu yang menjadi koridor aktivitas tambang ilegal dan sulit untuk ditertibkan secara menyeluruh.

Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa sejak diterapkannya OSS-RBA pada 2018 dan disempurnakan pada 2021, tumpang tindih izin secara sistematis sudah tidak terjadi lagi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah.

Ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan kegiatan tambang ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di Dinas ESDM Kaltim.

Penulis :
Balian Godfrey