
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap penanganan kasus predator seksual yang terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
Brigjen Pol. Nurul Azizah selaku Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya memberikan backup terhadap penanganan kasus ini dengan bantuan teknis dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Pusat Identifikasi (Pusident), serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Direktorat PPA dan PPO juga bersinergi dengan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan advokasi terhadap pelindungan anak korban kejahatan seksual.
Kerja sama turut melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), unit pelayanan sosial, rumah sakit, hingga lembaga berbasis masyarakat untuk memastikan respons cepat terhadap kebutuhan pelayanan, pelindungan, dan pemulihan korban.
“Termasuk layanan psikologi dan tenaga profesional lainnya untuk memberikan layanan pendampingan dan pemulihan yang holistis,” imbuh Brigjen Pol. Nurul.
Modus Kejahatan Terungkap, Korban Capai Puluhan Remaja
Polda Jawa Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dwi Subagio menyebutkan bahwa pelaku berinisial S menggunakan media sosial sebagai alat untuk menjebak korban.
Pelaku merayu para korban, yang sebagian besar merupakan anak di bawah umur, untuk membuka pakaian dan merekamnya secara diam-diam.
“Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi,” ujar Kombes Dwi.
Jumlah total korban dalam kasus ini mencapai 31 orang, dengan rentang usia antara 12 hingga 17 tahun.
Salah satu korban terakhir diketahui masih duduk di bangku kelas XI SMA.
Brigjen Pol. Nurul menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan menjamin proses penegakan hukum yang adil serta berpihak kepada korban.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan perempuan dan anak, baik secara fisik maupun digital.
“Dukung korban secara empati, hindari reviktimisasi terhadap korban, serta dorong akses terhadap pelayanan penanganan pelindungan dan pemulihan, termasuk pelayanan psikologis, medis, dan hukum,” katanya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual melalui kanal resmi, yakni 110 (Polri), 129 (Kementerian PPPA), dan 1500771 (Kementerian Sosial).
- Penulis :
- Arian Mesa