
Pantau.com - Nasib nahas menimpa dua muda-mudi bernama Agus Hakim Asafuq (19) dan Friska Milenia Putriani (18) yang harus meregang nyawa usai menenggak minuman keras (miras) di rumah kontrakan yang berada di Kampung Dharma Jaya, RT. 03 RW.02, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jasad kedua pemuda itu dapat diketahui keberadaanya setelah Lia Varomika dan Rudi Hermanto yang merupakan rekan pemuda itu bertamu ke rumah kontrakan itu, pada Senin, 17 Desember 2018. Namun, tak ada sahutan dari rumah kontrakan itu setelah berulangkali pintu diketuk.
Baca juga: Bos Miras Oplosan Cicalengka Divonis 20 Tahun Penjara
Lia dan Rudi yang merasa heran itu mencoba membuka pintu secara paksa. Namun, ternyata pintu kayu kontrakan itu tak dalam keadaan terkunci. Sehingga, keduanya pun membuka lebar pintu itu.
Akan tetapi, usai membuka pintu keduanya pun terkaget-kaget. Sebab, kedunya menemukan Agus dan Friska telah kaku dan membusuk. Sehingga, Agus langusung melaporkan temuan kepada RT setempat.
Tak berselang lama, polisi datang ke lokasi kejadian usia diberitahu oleh RT setempat. Polisi pun langsung menyelidik penyebab kematian itu. Belakangan diketahui bahwa penyebabnya ialah kedua muda-mudi itu menenggak minuman keras beberapa waktu lalu.
"Dari penyelidikan keduanya tewas karena mengkonsumsi minuman keras, pada 13 Desember lalu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Selain itu, dari penyelidkan juga diketahui bahwa kedua korban menenggak minuman keras itu bersama rekannya yang berama Andhika Panji Krisna dan M.Yusron Amirul Haq.
Namun, keduanya masih beruntung lantaran dapat diberikan pertolongan. Hingga saat ini Andika dan Yusron masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Karya Medika 2, Tambun, Bekasi.
Baca juga: Pantau Video: Kocaknya Polisi Semarang Saat Ngerap Soal Bahaya Miras
Belakangan juga diketahui, minuman keras yang ditenggak empat muda-mudi itu merupakan minuman keras oplosan yang terbuat dari 2 botol bir hitam merk Guinnes, 7 botol alkohol 70 persen, 2 atrip Antimo dan 12 bungkus Kuku Bima Energi Rasa Anggur.
"Polisi juga menyita satu teko plastik berisi sisa minuman," singkat Argo.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi