Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara dan Talaud, Politik Uang dan Ijazah Jadi Sorotan

Oleh Gian Barani
SHARE   :

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara dan Talaud, Politik Uang dan Ijazah Jadi Sorotan
Foto: MK lanjutkan sengketa Pilkada Barito Utara dan Talaud ke tahap pembuktian, dua dari tujuh perkara yang dinyatakan memenuhi syarat(Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa/pri.).

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan dua sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian, yakni Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan bahwa kedua perkara tersebut dinilai layak untuk ditindaklanjuti lebih lanjut dalam rangkaian sidang lanjutan.

Sidang pembuktian akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, dan setiap pihak diperkenankan menghadirkan maksimal empat orang saksi dan/atau ahli.

Barito Utara: Dugaan Politik Uang Terstruktur hingga Rp25 Juta per Pemilih

Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (nomor urut 1), yang mendalilkan adanya praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (nomor urut 2).

Mereka menyebut adanya tahapan pembagian uang ke pemilih:

  • 26 Desember 2024: Rp1 juta
  • 28 Februari 2025: Rp5 juta
  • 14 Maret 2025: Rp10 juta

Awal Maret 2025 dan menjelang PSU: masing-masing Rp5 juta dan Rp10 juta

Beberapa pemilih bahkan disebut menerima hingga total Rp25 juta.

Dugaan politik uang terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Talaud: Ijazah Calon dan Donasi Gereja Jadi Pokok Perkara

Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (nomor urut 2), yang menuding bahwa calon nomor urut 3, Welly Titah, tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah.

Selain itu, mereka menduga Welly Titah bersama pasangannya Anisya Bambungan melakukan politik uang dengan memberikan sumbangan sebesar Rp250 juta ke Jemaat Nazari Bulude, Gereja Masehi Injili di Talaud.

Lima Perkara Lain Gugur

Dari tujuh perkara yang disidangkan sejak 25 April 2025, hanya dua perkara tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut ke pembuktian.

Lima perkara lainnya dinyatakan gugur:

  • Nomor 311: Pilkada Puncak Jaya
  • Nomor 312: Pilkada Siak
  • Nomor 314: Pilkada Buru
  • Nomor 315: Pilkada Pulau Taliabu
  • Nomor 316: Pilkada Banggai
Penulis :
Gian Barani